Friday, September 11, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonPTUN Jakarta Kuatkan Putusan Soal Pencopotan Sekda Cilegon, Pemkot: Sesuai Aturan

PTUN Jakarta Kuatkan Putusan Soal Pencopotan Sekda Cilegon, Pemkot: Sesuai Aturan

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Putusan PTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Serang terkait perkara pencopotan Maman Mauludin dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Putusan banding Nomor 143/B/2026/PT.TUN.JKT itu dijatuhkan pada 2 September 2026. Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan menguatkan Putusan PTUN Serang Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG tanggal 22 Juni 2026.

Dalam putusan sebelumnya, PTUN Serang menolak seluruh gugatan terkait Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon Agung Budi Prasetyo mengatakan, putusan tingkat banding tersebut memperkuat proses yang telah dilakukan Pemkot Cilegon.

“Putusan pada tingkat banding yang menguatkan Putusan PTUN Serang ini tentunya memperkuat bahwa proses atau tahapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon dalam menetapkan objek gugatan atau sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agung, Kamis (10/9/2026).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Menurutnya, Pemkot Cilegon menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung.

“Putusan PT. TUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Serang menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian atas proses yang telah dilakukan oleh Pemkot Cilegon,” ujarnya.

Pemkot Cilegon, lanjut Agung, akan tetap menjalankan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. *(RED)

Baca juga:  Sambangi UMKM Sate Bandeng Cilegon, Alfi Soroti Kemasan dan Legalitas Usaha
- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular