CILEGON, iNST-Media.id – Puluhan bangunan liar atau bangli di Jalan Lingkar Selatan (JLS) kena libas petugas gabungan, Senin (22/4/2024).
Tidak hanya bangli, petugas gabungan dari Dinas Satpol PP Cilegon, Serang, TNI dan Polri ini, juga membongkar sejumlah warung remang-remang.
Pembongkaran bangli dan warem ini dilakukan sepanjang 3 km dari titik nol JLS, yakni lampu merah PCI.
Berdasarkan informasi, pembongkaran itu dilakukan karena bangli dan warem tersebut menyalahi aturan.
Disamping itu, akan ada bantuan dari Pemerintah pusat untuk perbaikan trotoar JLS menjadi dasar pembongkaran.
Kabid Penegakan Undang-Undang pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat mengatakan, pembongkaran ini dilakukan setelah adanya beberapa kali rapat koordinasi antar OPD.
Selain itu, sosialisasi maupun teguran juga sudah beberapa kali dilakukan namun tidak diindahkan para pemilik warung yang berdiri di atas trotoar tersebut.
“Kedua sisi itu harus sudah bersih dari bangunan-bangunan liar,” kata Mamat Rahmat ditemui disela-sela pembongkaran.
Dia menerangkan, kegiatan dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pedagang kaki lima.
“Bangunan-bangunan ini menyalahi Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pedagang kaki lima,” terangnya.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik warung untuk membongkar bangunan liar yang mereka miliki itu secara mandiri.
Namun sampai waktu yang sudah ditentukan tidak dilakukan pembongkaran, akhirnya petugas melakukan tindakan pembongkaran secara paksa.
“Sebelumnya kita sudah ngasih woro-woro supaya membongkar sendiri. Nah setelah waktu temponya tidak dilaksanakan, ya terpaksa kita harus membongkar,” pungkasnya. (Quy/red)



