SEMARANG, iNST-Media.id – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga memukul jurnalis saat liputan arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore.
Peristiwa bermula ketika Kapolri menyapa penumpang pengguna kursi roda. Para jurnalis dari berbagai media, termasuk Humas, tengah mengambil gambar dari jarak aman. Namun, salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba mendorong mereka secara kasar dan meminta mundur.
Pewarta foto Antara, Makna Zaezar, mencoba menjauh ke area peron. Tak disangka, ajudan tersebut mengejarnya dan memukul kepala Makna. Tak berhenti di situ, ajudan itu juga sempat mengancam, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Beberapa jurnalis lain mengaku didorong hingga dicekik. Mereka merasa ruang kerja sebagai jurnalis tidak lagi aman.
Atas insiden ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Mereka menilai peristiwa itu sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dan sanksi tegas bagi pelaku,” ujar Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
AJI Semarang juga menyerukan kepada masyarakat sipil dan seluruh media untuk mengawal kasus ini agar tidak terulang.
Penegasan Poin Sikap PFI & AJI:
1. Mengecam kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis
2. Tuntut permintaan maaf terbuka
3. Desak Polri beri sanksi tegas
4. Dorong perubahan sikap aparat ke depan
5. Ajak media dan masyarakat ikut mengawal
Insiden ini menjadi catatan hitam kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis seharusnya dilindungi, bukan diintimidasi saat menjalankan tugasnya. *(RED)



