CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon mencatatkan capaian penting dalam upaya penguatan integritas birokrasi. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kota Cilegon berhasil meraih predikat Zona Kuning dengan nilai 76,01.
Capaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah penerapan SPI KPK di Kota Cilegon sejak tahun 2021. Nilai tersebut melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 66,16, atau naik hampir 10 poin dalam satu tahun.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, peningkatan signifikan ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh perangkat daerah.
“Alhamdulillah, tahun ini Cilegon berhasil masuk ke zona kuning SPI KPK. Ini adalah nilai tertinggi yang pernah kita raih sejak SPI diberlakukan. Kenaikan 10 poin ini sangat signifikan dan merupakan hasil kerja tim OPD serta dukungan stakeholder terkait,” ujar Robinsar.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya Cilegon masih berada di zona merah, yang menunjukkan tingkat kerawanan korupsi. Namun kini, Pemkot berhasil keluar dari zona tersebut dan melangkah ke zona kuning.
Pada tingkat Provinsi Banten, hanya tiga daerah yang berhasil meraih zona kuning SPI 2025, yakni Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Lebak. Sementara daerah lainnya masih berada di zona merah.
Robinsar menjelaskan, peningkatan nilai SPI ini didorong oleh sejumlah perbaikan, seperti penguatan integritas ASN, meningkatnya persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik, serta pembenahan tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan publik yang ramah, cepat, dan mudah terus kami dorong. Harapannya, ke depan Cilegon bisa meningkatkan capaian ini hingga masuk ke zona hijau,” pungkasnya. *(RED)



