Tuesday, June 24, 2025
header ads 728x90
HomeBeritaArsip Tak Boleh Dilaminating, Begini Keterangan DPK Kota Cilegon

Arsip Tak Boleh Dilaminating, Begini Keterangan DPK Kota Cilegon

- Advertisement -
- Advertisement -

CILEGON, iNST-Media.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon gencar menyosialisasikan pentingnya perlindungan arsip vital.

Seperti ijazah, akta kelahiran, dokumen tanah, dokumen kendaraan, dan lain-lain, bagi masyarakat.

Kepala Bidang Kearsipan DPK Kota Cilegon Eem Rohaemi mengatakan, pihaknya tengah menyosialisasikan penerapan enkapsulasi.

- Advertisement -

Yakni cara untuk memelihara arsip dengan cara menggunakan bahan pelindung guna menghindarkan arsip dari kerusakan yang bersifat fisik.

“Enkapsulasi yang kita lakukan dengan menggunakan plastik astralon dari Jepang,” kata Eem, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Selasa, 4 Mei 2024.

- Advertisement -space iklan 300x250

Saat ini, kata Eem, masih banyak di kalangan masyarakat yang masih menyimpan arsip dengan cara manual seperti hanya di laminating.

Padahal kata dia, cara tersebut sudah tidak diperbolehkan karena bisa merusak berita dan informasi di dalam arsip.

“Laminating itu kan ketika dibuka nempel, sehingga bisa merusak gambar atau tulisan di dalamnya,” terangnya.

Kabar bagusnya, program enkapsulasi ini merupakan program Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri).

Sehingga plastik yang digunakan sebagai penyimpan arsip bisa didapat secara gratis di kantor DPK Kota Cilegon.

“Jadi ini tidak diperjualbelikan di toko-toko. Masyarakat bisa mendapatkannya gratis,” terang Eem.

“Sebelum di-enkapsulasi, kita scan dulu arsipnya sehingga kita punya file-nya. Arsipnya kita digitalisasi alih media sehingga apabila hilang, kita tidak kehilangan jejaknya,” tambah Eem. (quy/red)

Baca juga:  Gubernur Banten Lepas Kirab Bangga Kencana 2025
- Advertisement -header ads 728x90
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular