JAKARTA, INST-Media.id – Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (26/8/2025). Dengan UU baru, BP Haji resmi berstatus Kementerian Haji, memungkinkan pengelolaan dan koordinasi yang lebih efektif dengan kementerian terkait.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR masa sidang 2025-2026, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad. Saat pengesahan, seluruh anggota DPR menyatakan persetujuan mereka secara bulat.
Poin Penting UU Baru Haji dan Umrah (Sumber: Instagram @dpr_ri)
- Kelembagaan: BP Haji resmi berubah menjadi Kementerian Haji, memperluas kewenangan dan koordinasi dengan kementerian lain.
- Pengaturan aset dan pegawai: Disesuaikan dengan status kementerian baru.
- Kuota haji: 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus; tambahan kuota ditetapkan melalui keputusan bersama antara Menteri dan DPR.
- Petugas haji per kloter: Dua orang, yaitu petugas haji dan petugas pelayanan umum.
Sebelumnya, BP Haji berstatus lembaga non-kementerian, sehingga ruang lingkup kewenangan dan koordinasinya terbatas. Dengan UU baru ini, semua proses mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan jemaah diharapkan lebih efektif.
UU baru ini juga membuka peluang penyederhanaan prosedur, peningkatan fasilitas, serta pengelolaan dana haji yang lebih transparan. Masyarakat dan jemaah kini bisa menantikan pengalaman ibadah yang lebih tertata, aman, dan nyaman.
Dengan pengesahan UU ini, Indonesia mengambil langkah penting untuk memperkuat pelayanan haji dan umrah, sejalan dengan kebutuhan jutaan jemaah setiap tahunnya. *(RED)



