CILEGON, INST-Media.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon memperketat pengawasan terhadap produk makanan yang dikemas oleh para pedagang dan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Melalui Bidang Metrologi Legal, Disperindag melakukan pengecekan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) seperti minyak goreng, gula pasir, tepung terigu, dan produk makanan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa takaran dan isi kemasan sesuai dengan yang tertera di label, misalnya 1 kilogram atau 500 gram.
Kabid Metrologi Legal Disperindag Cilegon, Hadi Permana, menjelaskan bahwa pengawasan ini penting agar pelaku usaha memahami aturan tentang ukuran dan penulisan satuan pada kemasan produk.
“Jika ada pedagang atau UMKM yang terbukti melakukan kecurangan dalam takaran, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hadi, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menambahkan, kegiatan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat takaran yang dikurangi secara tidak jujur.
Dengan adanya pengawasan terhadap BDKT, diharapkan para pelaku usaha makin sadar akan pentingnya kejujuran dalam berbisnis, demi menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di Cilegon. *(RED)



