JAKARTA, INST-Media.id – Desakan publik akhirnya membuahkan hasil. DPR RI resmi mencabut tunjangan rumah Rp50 juta per bulan yang selama ini diterima anggota dewan. Keputusan bersejarah ini diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, Jumat (5/9/2025).
“Mulai 31 Agustus 2025, tunjangan perumahan anggota DPR RI resmi dihentikan,” tegas Dasco.
Selain itu, DPR juga memutuskan moratorium perjalanan dinas luar negeri kecuali untuk undangan resmi kenegaraan. Kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2025.
Tak hanya itu, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya juga tak lagi menerima gaji maupun tunjangan. Langkah ini disebut sebagai jawaban atas tuntutan rakyat yang mendesak efisiensi anggaran.
Setelah pemangkasan, take home pay anggota DPR kini sekitar Rp65,5 juta per bulan. Publik menyambut positif kebijakan ini dan berharap DPR makin transparan serta fokus pada kepentingan rakyat.
Berikut hak keuangan anggota DPR RI terbaru:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp289.680
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
- Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
Honoraritum fungsi dewan:
- Legislasi: Rp8.461.000
- Pengawasan: Rp8.461.000
- Anggaran: Rp8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
*(RED)



