CILEGON, INST-Media.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon memanfaatkan eks Gedung Dinas Sosial (Dinsos) untuk difungsikan sebagai Klinik UMKM. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan anggaran, karena kontrak sewa gedung Klinik UMKM sebelumnya di Leweungsawo, Kecamatan Purwakarta, sudah habis masa berlakunya.
Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Heti Heryati, menjelaskan bahwa biaya sewa gedung lama mencapai Rp110 juta per tahun. Dengan memanfaatkan aset pemerintah yang tidak terpakai, dana tersebut bisa dialokasikan untuk mendukung pengembangan UMKM di kota baja ini.

“Lokasi gedung eks Dinsos di Pegantungan, Kecamatan Jombang, juga sangat strategis karena dekat dengan pusat kota dan pusat perbelanjaan,” ujar Heti, Sabtu (26/7/2025).
Klinik UMKM ini nantinya akan menjadi pusat layanan terpadu bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Berbagai layanan seperti konsultasi, pelatihan, pendampingan, serta akses informasi dan sumber daya akan tersedia di sini.
“Kami ingin para pelaku UMKM di Cilegon lebih mudah mendapatkan pendampingan agar usahanya bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” tambah Heti.
Dengan rencana ini, diharapkan Klinik UMKM bisa semakin efektif membantu pelaku usaha lokal, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan aset yang lebih efisien. *(RED)



