CILEGON, INST-Media.id – Kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon masih mencapai sekitar 76,69 hektare. Pemkot Cilegon menyebut penanganannya membutuhkan kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon Edhi Hendarto mengatakan kawasan kumuh tersebut masuk kategori ringan dan sedang. Sementara kawasan kumuh berat telah dinyatakan bebas sejak 2019.
“Untuk kumuh beratnya sudah dinyatakan Pemerintah Pusat kalau Kota Cilegon itu sudah bebas kawasan kumuh Tahun 2019,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Menurut Edhi, terdapat tujuh kriteria yang menjadi ukuran, di antaranya kondisi bangunan, jalan lingkungan, air minum, drainase, pengelolaan sampah dan proteksi kebakaran.
Salah satu tantangan terbesar adalah akses mobil pemadam kebakaran ke permukiman yang jalannya sempit.
“Sebagian besar di Cilegon ini, jalan masih jalan kecil sehingga belum bisa masuk mobil damkar yang besar,” ucapnya.
Persoalan lain adalah belum meratanya jaringan air yang dapat mendukung penyediaan hydrant.
“Jaringan air, PDAM yang dijadikan hydrant, itu juga belum cakupan layanannya belum luas,” katanya.
Edhi menegaskan penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan Disperkim sendiri. Dibutuhkan keterlibatan PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran.
“Penataan kumuh ini terintegrasi bukan hanya di Perkim saja tetapi dari PUPR, Dinkes, Damkar dan dari Dinas Lingkungan Hidup,” harapnya.*(RED)



