SERANG, INST-Media.id – Dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama kembali menghebohkan publik. Sekitar 8.400 calon jemaah haji di Banten gagal berangkat karena pembagian kuota tambahan tidak sesuai aturan.
Kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi untuk tahun 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian kuota diubah menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Akibatnya, banyak calon jamaah yang sudah siap berangkat terpaksa menunggu lebih lama.
Di Banten, kuota tahunan sekitar 9.400 orang. Seharusnya provinsi ini mendapatkan tambahan 700 kuota, tetapi hanya 300 kuota reguler tambahan yang diterima. “Dampaknya, antrean calon jamaah tidak banyak berkurang,” ujar Mokhamad Saekhu, Kepala Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag Banten, Rabu (3/9/2025).
Saekhu menambahkan, meski kebijakan pembagian 50:50 tidak menghentikan keberangkatan, sistem distribusi kuota nasional menjadi kurang efektif. Jika pembagian sesuai aturan, masa tunggu antrean di Banten bisa berkurang lebih dari satu tahun.
Akibat dugaan kasus ini, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini diperiksa KPK terkait potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun. Kasus ini menambah tekanan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji di Indonesia. *(RED)



