
PANDEGLANG, INST-Media.id – Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengukuhkan 213 kepala desa (Kades) pada Kamis, 19 Juli 2024, setelah masa jabatan mereka diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014, terutama Pasal 39 yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kades.
Dalam acara yang berlangsung di Hotel Mutiara Carita, Irna menyatakan bahwa perpanjangan ini sebagai bentuk pengabdian yang lebih panjang bagi para Kades.
“Untuk Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, dikarenakan itu ketentuan dari Pemerintah Pusat. Yang dikukuhkan sebanyak 213, perpanjangan ini sebagai bentuk pengabdian selama delapan tahun,”katanya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, menyampaikan bahwa sebanyak 213 kepala desa (Kades) dikukuhkan terkait perpanjangan masa jabatan. Seharusnya terdapat 214 Kades yang dikukuhkan, namun salah satu Kades dari Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, telah meninggal dunia.
Doni juga menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut meliputi Kades dari dua periode, yaitu 2019-2027 dan 2021-2029, yang berasal dari 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

“Dari 214 Kades yang direncanakan, hanya 213 yang dikukuhkan karena satu kepala desa dari Cisereh, Kecamatan Cisata, telah meninggal dunia,” ujarnya.
Pengukuhan ini meliputi Kades dari periode 2019-2027 dan 2021-2029, yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.*(EPL/RED)
