CILEGON, INST-Media.id – Ahli waris pengemudi ojek online (ojol) asal Cilegon menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta setelah peserta meninggal dunia. Santunan diserahkan Wali Kota Cilegon Robinsar kepada istri almarhum, Yeti Rohmiyati, Jumat (9/10/2026).
Almarhum Agus Irianto merupakan pekerja sektor informal yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang iurannya dibiayai APBD Kota Cilegon.
“Almarhum meninggal dunia pada Agustus lalu dan alhamdulillah santunannya sudah cair sebesar kurang lebih Rp42 juta. Semoga bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Robinsar.
Robinsar mengatakan Pemkot Cilegon saat ini memfasilitasi sekitar 4.800 pekerja sektor informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berasal dari berbagai kelompok, seperti RT/RW, petani, nelayan, pemandi jenazah, marbot, guru ngaji hingga pengemudi ojol.
“Total ada sekitar 4.800 orang yang kita ikut sertakan. Ketika peserta meninggal dunia dan memenuhi ketentuan program, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan seperti ini sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Program tersebut memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon Afriwan Mahendra mengapresiasi program tersebut.
“Kami juga mengapresiasi Pemerintah Kota Cilegon yang telah memberikan perhatian kepada masyarakatnya, terutama pekerja sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko,” ungkap Afriwan.
Istri almarhum, Yeti Rohmiyati, mengaku santunan tersebut sangat membantu keluarganya.
“Santunan ini tentu sangat bermanfaat bagi kami untuk ke depannya,” tutur Yeti. *(RED)



