CILEGON, INST-Media.id – Parkir liar di kawasan Bonakarta, Cilegon, akan ditindak mulai pekan depan setelah pemerintah memberikan sosialisasi selama empat hari kepada masyarakat.
Penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, kecamatan, kelurahan, Disperindag, Dinas UMKM, Dinas Pekerjaan Umum, Disperkim serta Polres Cilegon.
Sekdis Satpol PP Kota Cilegon Simon Agustinus Mbete Wangge mengatakan, sosialisasi berlangsung sejak Rabu hingga Sabtu sebelum masuk tahap penindakan.
“Kami tim dari pengawas dan penindakan dari Pemkot Cilegon yang terdiri dari beberapa OPD,” kata Simon saat sosialisasi di Bonakarta, Rabu (7/10/2026).
Sasaran penertiban tidak hanya kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar, tetapi juga pedagang kaki lima hingga aktivitas balap liar.
Sosialisasi balap liar bahkan dilakukan pada malam hari sebagai langkah pencegahan.
“Di malam hari kita juga melakukan sosialisasi dengan harapan para calon-calon oknum balap liar agar bisa mengantisipasi dan tidak melakukan balap liar,” ujarnya.
Khusus kawasan Bonakarta, pemilik kendaraan diminta menggunakan kantong parkir yang telah disediakan pengelola.
“Kami berharap para pemilik kendaraan di sepanjang jalan ini dapat menggunakan fasilitas yang sudah disiapkan manajemen Bonakarta, yaitu di kantong-kantong parkir,” katanya. *(RED)



