SERANG, INST-Media.id – Diduga mengedarkan uang palsu, tersangka inisial PH (20) warga Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang diamankan di Polsek Kopo.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, mengatakan, tersangka PH diamankan pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03:00, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
“Awalnya tersangka membelanjakan pecahan seratus ribu rupiah membeli sebungkus rokok dan teh cup ditemani rekannya di warung Madura,” kata Candra, Minggu (5/5/2024).
Setelah mendapat kembalian sebesar tujuh puluh ribu rupiah, tersangka PH pergi meninggalkan warung Madura. Namun, belum jauh berjalan, tersangka ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.
“Setelah pemilik warung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo,” ucap Candra.
Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Kopo segera datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah lainnya dari saku celana tersangka PH, sedangkan 3 lembar pecahan yang sama ada di saku celana temannya.
“Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Candra.
Kapolsek Kopo AKP Satibi, menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka PH mengaku mendapat uang palsu dari seseorang yang membeli handphonenya dengan cara cash on delivery (COD). Awalnya dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.
“Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura,” ucap Satibi.
Dikatakan Satibi, rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.
“Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karenanya FH masih berstatus sebagai saksi, tapi masih kami dalami,” tutur Satibi. (Kha/red)
Follow Berita iNST-Media di Google News