SERANG, INST-Media.id – Polda Banten memperketat penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan truk angkutan tambang yang melanggar jam operasional di wilayah hukum Banten.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Banten Hengki saat memimpin rapat koordinasi pembatasan operasional kendaraan tambang di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa (12/5/2026).
Kapolda meminta seluruh jajaran Satlantas melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap truk tambang yang masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
“Kendaraan tambang yang melanggar aturan operasional wajib ditindak tegas demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, personel Sabhara juga akan diterjunkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan saat razia berlangsung.
Selain itu, Polda Banten menyoroti masih banyaknya kendaraan angkutan tambang yang tidak layak jalan, mati uji KIR, menggunakan pelat nomor tidak sesuai, hingga membawa muatan berlebih.
Dirlantas Polda Banten Arief Kurniawan mengatakan kendaraan ODOL masih menjadi penyebab kemacetan, kerusakan jalan, dan kecelakaan lalu lintas di sejumlah jalur distribusi material tambang.
Petugas di lapangan juga masih menemukan sopir yang meninggalkan kendaraan saat razia hingga truk parkir sembarangan untuk menghindari penindakan.
Dalam rapat tersebut, seluruh instansi sepakat memperkuat pengawasan kendaraan tambang melalui patroli rutin, pendataan perusahaan tambang, hingga penegakan hukum terpadu.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Banten. *(RED)



