SERANG, INST-Media.id – Seorang sopir truk berinisial S (51) diamankan Polresta Serang Kota. Ia diduga mencabuli bocah tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya dengan upaya paksa karena sempat menghindar. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga terhadap sikap anak yang takut bertemu dengan pelaku.
“Korban mengaku telah dicabuli berulang kali. Hasil visum menunjukkan ada luka pada area vital korban. Saat ini korban mendapatkan pendampingan untuk mengurangi trauma,” ujar Febby, Senin (29/9/2025).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar. *(RED)



