Wednesday, April 15, 2026
header ads 728x90
HomeHukrimPria 51 Tahun di Serang Diamankan Polisi Usai Diduga Cabuli Bocah SD

Pria 51 Tahun di Serang Diamankan Polisi Usai Diduga Cabuli Bocah SD

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Seorang sopir truk berinisial S (51) diamankan Polresta Serang Kota. Ia diduga mencabuli bocah tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya dengan upaya paksa karena sempat menghindar. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga terhadap sikap anak yang takut bertemu dengan pelaku.

“Korban mengaku telah dicabuli berulang kali. Hasil visum menunjukkan ada luka pada area vital korban. Saat ini korban mendapatkan pendampingan untuk mengurangi trauma,” ujar Febby, Senin (29/9/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular