BANTEN, iNST-Media.id – Menyambut bulan suci Ramadan 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk seluruh wilayah di Banten. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BAZNAS Banten Nomor 009 Tahun 2025.
Zakat fitrah, yang menjadi kewajiban setiap umat Muslim, dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai. Berikut rincian lengkap besaran zakat fitrah di Banten tahun ini:
1. Zakat Fitrah:
Beras: 2,5 kg atau setara 3,5 liter per jiwa.
Uang:
- Wilayah Tangerang: Rp47.000 per jiwa
- Wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak: Rp40.000 per jiwa
2. Fidyah:
Bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa, nilai fidyah yang ditetapkan sebagai berikut:
- Wilayah Tangerang: Rp60.000 per jiwa
- Wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak: Rp50.000 per jiwa
Keputusan ini menggantikan SK sebelumnya Nomor 006/SK-ZF/BAZNAS-BTN/11/2024 dan diharapkan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, LML, M.M.A., Ketua BAZNAS Provinsi Banten, mengajak masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan. “Dengan mengikuti besaran zakat yang telah ditetapkan, diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu serta menambah keberkahan di bulan suci ini,” ujarnya.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat Banten diharapkan lebih siap dan tenang dalam menjalankan ibadah Ramadan tahun ini. Jangan lupa, pastikan zakat fitrah ditunaikan tepat waktu! *(RED)



