
CILEGON, INST-Media.id – Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Agenda penting ini dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan pelaku tindak pidana. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih manusiawi dan mendorong proses penyelesaian perkara secara damai tanpa harus melalui proses hukum formal yang panjang.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Cilegon siap berkontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera. (Kha/Red)
