CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon mulai memberlakukan pembatasan operasional truk tambang pasir yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada jam sibuk.
Pembatasan dilakukan pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 sampai 19.00 WIB. Selama jam tersebut, kendaraan pengangkut material tambang dilarang melintas di kawasan JLS Kota Cilegon.
Petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cilegon tampak berjaga di sejumlah titik untuk menghentikan truk yang masih mencoba melintas saat jam pembatasan berlangsung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan, aturan ini diterapkan agar arus lalu lintas tetap lancar, terutama saat aktivitas masyarakat meningkat pada pagi dan sore hari.
“Pembatasan ini dilakukan supaya pengguna jalan merasa lebih aman dan nyaman saat melintas di jam padat kendaraan,” ujar Heri, Sabtu (9/5/2026).
Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, Dishub dan Satpol PP juga akan menempatkan personel di sejumlah akses keluar masuk kendaraan tambang di sepanjang Jalan Lingkar Selatan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Galian Jalan Lingkar Selatan, Suryani, mengaku pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban bersama.
Pemkot Cilegon berharap kebijakan ini dapat menekan potensi kemacetan serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar di jalur padat kendaraan. *(RED)



