SERANG, INST-Media.id – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Serang mendadak tegang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Mulyana, terdakwa kasus mutilasi Siti Amelia di Kabupaten Serang, Kamis (14/8/2025).
Ketegangan memuncak ketika salah satu keluarga korban mencoba menyerang Mulyana. Beruntung, aparat TNI yang berjaga berhasil menghalau upaya tersebut, meski persidangan sempat tertunda beberapa menit.

Ketua Majelis Hakim, David Pangabean, menegaskan bahwa putusan ini sudah melalui pertimbangan matang. “Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Mulyana setelah menilai seluruh fakta persidangan dan alat bukti,” ujarnya di hadapan sidang.
Rasa lega terpancar dari keluarga korban. Mastura, ayah korban, mengaku puas dengan putusan tersebut. “Kami sangat puas dengan keputusan ini. Terima kasih kepada hakim, pengacara, dan semua pihak yang telah memperjuangkan keadilan untuk anak kami,” ungkapnya dengan haru.
Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menyebut putusan ini mencerminkan keadilan. “Majelis hakim sudah bekerja objektif dan profesional. Kami sangat menghormati putusan ini dan berterima kasih kepada masyarakat serta media yang mengawal perkara ini. Yang terpenting, keluarga korban kini bersyukur karena putusan sesuai harapan,” tegasnya.
Mulyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang sebelum eksekusi. *(RED)



