CILEGON, INST-Media.id – Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan larangan keras terhadap praktik titip-menitip dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 di sekolah negeri. Ia meminta seluruh pihak menjalankan proses penerimaan murid sesuai dengan empat jalur resmi: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
“Saya minta agar empat jalur itu dijalankan dengan benar dan sesuai regulasi yang ada,” tegas Robinsar usai menandatangani Komitmen Dukungan Penyelenggaraan Sistem PPDB di Aula DPRD Cilegon, Jumat (13/6/2025).
Untuk menjamin proses PPDB bersih dari kecurangan, pengawasan akan dilakukan bersama oleh Dinas Pendidikan, sekolah, Inspektorat, hingga Ombudsman. Bila diperlukan, Robinsar menyebut akan dibentuk tim khusus untuk memperkuat pengawasan.
Jika ditemukan pelanggaran, Robinsar memastikan akan menindak tegas sesuai aturan. “Kalau ada kecurangan, kita lihat bentuknya. Bila terbukti menyalahi aturan, akan kami tindak,” tegasnya.
Robinsar juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melapor jika melihat hal mencurigakan dalam pelaksanaan PPDB. Laporan bisa langsung ditujukan ke Dinas Pendidikan Kota Cilegon.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menambahkan bahwa seluruh sekolah sudah siap melaksanakan PPDB. Sosialisasi telah dilakukan dan aplikasi PPDB sudah terhubung ke semua sekolah SD dan SMP.
Pendaftaran akan dibuka pada 19–22 Juni 2025. Bila orang tua mengalami kendala saat mendaftar, bisa datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan untuk dibantu. *(RED)
