CILEGON, INST-Media.id – 147 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Cilegon segera direhabilitasi menggunakan anggaran APBD sekitar Rp5 miliar. Setiap penerima manfaat akan mendapat bantuan stimulan sekitar Rp30 juta.
Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon Edhi Hendarto mengatakan, program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“Saat ini, SK penerima manfaatnya sudah ada, jadi kami memproses pencairan untuk bantuan ini. Kita prosesnya, bentuk bantuannya, bantuan stimulan sehingga di sini kita menggunakan program BSPS,” ujar Edhi, Jumat (2/10/2026).
Bantuan Rp30 juta per rumah terdiri dari Rp23 juta untuk material dan Rp7 juta untuk upah. Penerima juga diharapkan memberikan swadaya, baik berupa material maupun tenaga.
“Semisalnya, sudah punya batu bata, atau sudah punya pasir, atau material dari rumah yang lama apakah itu gentingnya, kasonya atau apapun, digarap dengan bentuk swadaya di masyarakat,” katanya.
Program tersebut sebelumnya belum berjalan karena terdapat perubahan kode rekening dari belanja hibah menjadi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.
Disperkim juga telah menyiapkan rekening penerima manfaat. Pencairan akan dikontrol agar digunakan untuk kebutuhan material dan upah.
Edhi mengatakan penanganan rutilahu di Cilegon tidak hanya bersumber dari APBD. Bantuan juga berasal dari APBN, APBD Provinsi, Baznas dan CSR perusahaan.
Secara keseluruhan, penanganan rutilahu di Cilegon mencapai sekitar 860 unit. Dari APBN terdapat bantuan untuk 464 rumah dengan nilai Rp20 juta per unit. *(RED)



