CILEGON, INST-Media.id – Satpol PP Cilegon terus menggencarkan patroli untuk menegakkan peraturan daerah (perda), mulai dari penertiban pedagang kaki lima hingga pengawasan usaha yang belum melengkapi perizinan.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon M Ridwan mengatakan, tugas Satpol PP tidak hanya berkaitan dengan penertiban PKL, tetapi juga berbagai perda yang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah lainnya.
“Kita kan penegak perda, tugas Satpol PP bukan hanya pengendalian pedagang kaki lima, tetapi banyak. Yang berkaitan dengan OPD-OPD yang berhubungan dengan masyarakat, juga harus kita jalankan pelaksanaannya,” ujar Ridwan, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, penertiban usaha dilakukan bersama OPD terkait. Salah satunya penertiban tempat usaha atau kafe di kawasan Bonakarta yang berkaitan dengan persoalan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Masalah perizinan PBG yang di kafe (Kawasan Bonakarta) itu kan. Itu kita bersama-sama dengan tim yang terkait dengan masalah tersebut,” katanya.
Selain tertib usaha dan bangunan, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap ketertiban sungai, saluran, jalan hingga keramaian.
Ridwan mengatakan patroli di kawasan taman kota akan terus dilakukan, terutama di lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti Taman Simpang Landmark.
“Intinya taman itu untuk masyarakat melepaskan hiburan dan sebagainya, jangan sampai taman itu untuk hal yang lain. Makanya kita harus pantau dengan patroli,” ujarnya. *(RED)



