
CILEGON, iNST Media – Kejari Kota Cilegon melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal ini dilakukan Kejari Kota Cilegon melalui restorative justice rehabilitasi.
Dimana jumlah tersangka penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Kejari Kota Cilegon adalah sebanyak dua orang.
Dua orang tersangka yang menerima rehabilitasi melalui restorative justice baru pertama kalinya di Provinsi Banten.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon, Ronny Bona Tua Hutagalung.
Ia mengatakan, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini atas persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Selain atas persetujuan dari Kejati Banten, juga dari Direktur Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Setelah permohonan RJ disetujui oleh Jampidum, maka Kepala Kejari Kota Cilegon memerintahkan Kasi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melaksanakan rehabilitasi,” katanya kemarin.
“Itu dengan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan),” tambah Ronny.
Ia menjelaskan, kedua pelaku tidak terlibat dalam jaringan nasional atau jaringan internasipnal menjadi alasan mengapa para tersangka menjalankan program tersebut.
“Dari hasil assesmen yang diberikan oleh tim assesmen terpadu, kedua pelaku narkotika ini mendapatkan rehab selama 6 bulan di Balai Rehab yang direkomendasi oleh pemerintah,” jelas Ronny.
Masih kata Ronny, dari 15 perkara yang ditangani bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, yang disetujui oleh Jampidum ada 3 perkara.
Sedangkan 12 perkara ditolak. Sedangkan pada 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon bidang Pidana Umum menargetkan 10 pekerja dilakukan restorative justice.
“Untuk tahun ini udah 2 yang kami restorative justice,” pungkas Ronny. (/red)



