PANDEGLANG, INST-Media.id – Pengadilan Negeri Pandeglang akhirnya menjatuhkan vonis kepada lima orang pemburu burung di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Pada Rabu, 23 April 2025, kelima terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka adalah Jaja Miharja, Sarmin, Ruhiyat, Sukmajaya, dan Darma Wangsa. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah mengambil satwa liar di kawasan konservasi, yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024, perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya, penerapan UU baru itu digunakan hingga putusan pengadilan. “Semoga putusan ini memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan satwa liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga kawasan konservasi,” tulis akun Instagram resmi @btn_ujung_kulon dikutip Sabtu (26/4/2025).
Penangkapan terhadap para pemburu dilakukan pada Oktober 2024, di dalam Semenanjung Ujung Kulon zona inti yang menjadi habitat penting badak jawa. Saat ditangkap, ditemukan 10 burung hasil buruan, terdiri dari 3 ekor Cucak Ranting (Chloropsis cochinchinensis), 6 ekor Kores/Empuloh Jenggot (Alophoixus bres), dan 1 ekor Seruling/Kacembang Gadung (Irena puella).
Selain burung, petugas juga menyita 10 unit handphone, 4 power bank, kabel charger, senter kepala, lampu penerangan, hingga alat jahit. Mereka bahkan kedapatan mencoba merusak kamera trap yang dipasang untuk memonitor badak jawa.
Proses penangkapan melibatkan personel dari TNUK, Polda Banten, Brimob, Babinsa TNI, dan Yayasan Badak Indonesia (YABI).
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk melindungi satwa dan ekosistem Ujung Kulon dari ancaman perburuan liar. *(RED)



