Thursday, April 30, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaDunia6 Tahun di Balik Jeruji di Malaysia, PMI Indonesia Akhirnya Bebas dari...

6 Tahun di Balik Jeruji di Malaysia, PMI Indonesia Akhirnya Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

JOHOR BAHRU, INST-Media.id – Setelah enam tahun menghadapi proses hukum di Malaysia, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MRI asal Sulawesi Selatan akhirnya terbebas dari ancaman hukuman mati. Keberhasilan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, KBRI Kuala Lumpur, serta tim pengacara dari firma hukum Gooi & Azura.

Kasus ini bermula pada 2020, ketika MRI didakwa melakukan pembunuhan terkait perselisihan utang piutang. Selama enam tahun, KJRI Johor Bahru bersama pengacara terus mengawal proses hukum, memastikan setiap bukti diuji dan hak-hak hukum MRI terpenuhi. Pada 5 Januari 2026, Mahkamah Tinggi Temerloh memutuskan MRI bebas dari seluruh tuntutan.

“Kami bersyukur MRI akhirnya bisa kembali ke tanah air dengan selamat. Ini bukti komitmen KJRI Johor Bahru dalam melindungi WNI, khususnya mereka yang menghadapi ancaman hukuman berat di luar negeri,” ujar Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Setelah putusan, KJRI Johor Bahru menyiapkan tempat penampungan sementara dan mengurus dokumen keimigrasian MRI. Pada 7 Januari 2026, MRI dipulangkan melalui Batam dan kini berkumpul kembali dengan keluarganya di Kalimantan Utara, dengan koordinasi BP3MI Kepulauan Riau.

Kasus MRI hanyalah satu dari puluhan kasus berat yang ditangani KJRI Johor Bahru. Sepanjang 2025, 76 WNI terancam hukuman mati telah mendapatkan pendampingan hukum, mayoritas terkait kasus narkotika. KJRI menegaskan prinsip perlindungan WNI melalui due process of law tetap menjadi prioritas. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular