SERANG, INST-Media.id – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2025, Aliansi Masyarakat Serang untuk Demokrasi (AMUNISI) memberi peringatan keras kepada para kepala desa (kades) dan aparat kepolisian agar bersikap netral.
Koordinator AMUNISI, Sendi Ardianto, mengatakan PSU ini digelar karena ada dugaan pelanggaran serius pada Pilkada sebelumnya. Ia menyebut, pelanggaran itu melibatkan oknum kepala desa dan aparat yang ikut mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas. MK memerintahkan PSU karena ada kecurangan yang melibatkan struktur desa dan aparat kepolisian secara masif,” kata Sendi, Jumat (11/4/2025).
Ia menjelaskan, dalam putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, disebutkan bahwa kemenangan pasangan Ratu Zakiyah – Nazib Hamas dibatalkan karena ditemukan keterlibatan kepala desa dalam memenangkan pasangan tersebut.
“Kami cinta pada institusi kepolisian dan pemerintahan desa, tapi kami tidak ingin mereka ikut campur. Jangan korbankan demokrasi demi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
AMUNISI yang terdiri dari mahasiswa, buruh, profesional, hingga pengusaha ini juga berjanji akan mengawasi jalannya PSU di seluruh TPS Kabupaten Serang agar bersih dari intervensi.
Menurut mereka, PSU adalah kesempatan untuk memperbaiki demokrasi yang sempat tercoreng. Rakyat harus bebas memilih tanpa tekanan.
“Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tutup Sendi.
PSU Pilkada Serang 2025 dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025. Masyarakat diharapkan aktif mengawal dan memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan netral. *(RED)



