SERANG, INST-Media.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan di Lebak yang sempat viral di media sosial. Hingga Rabu (22/7/2026), penyidik telah menahan satu orang tersangka berinisial AS, sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dari Fam Fuk Tjhong alias Uun.
“Polda Banten, khususnya penyidik Ditreskrimum, bekerja secara maraton menindaklanjuti pemberitaan yang viral terkait dugaan penganiayaan dan dugaan penculikan sesuai laporan korban yang diterima di Polda Banten,” kata Hutapea dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban, istri korban, sejumlah saksi, serta melakukan visum. Dari hasil pemeriksaan dan analisis sejumlah rekaman, penyidik mengamankan satu orang yang diduga terlibat.
“Hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujarnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada 18 Juli 2026. Korban diduga mengalami kekerasan sebelum dibawa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari sebelumnya membantah terlibat maupun memerintahkan tindakan kekerasan terhadap korban. Ia mengaku hanya sempat menerima pesan WhatsApp dari korban sebelum kejadian dan menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, kuasa hukumnya mendukung proses hukum yang berjalan di Polda Banten agar seluruh fakta terungkap secara jelas.
Polda Banten menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dengan melengkapi alat bukti dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Kepolisian juga memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *(RED)



