Wednesday, July 22, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaCilegonDiduga Belum Perpanjang Izin, Aktivitas Tambang Pasir CV HNK di Serang Disorot...

Diduga Belum Perpanjang Izin, Aktivitas Tambang Pasir CV HNK di Serang Disorot Warga

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Aktivitas tambang pasir CV HNK di Kampung Lengkong, Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, tambang tersebut diduga masih beroperasi meski izin pertambangannya disebut belum diperpanjang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, papan informasi perusahaan yang sebelumnya mencantumkan data perizinan telah diganti. Pada papan yang baru, tidak lagi tercantum nomor maupun tahun izin operasional.

Warga menyebut aktivitas penambangan masih berlangsung. Sejumlah alat berat dan truk pengangkut pasir disebut masih keluar masuk area tambang untuk mengangkut material.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Selain itu, lahan tambang yang membentang di kawasan tersebut tampak telah dikeruk untuk pengambilan pasir. Kondisi itu memunculkan pertanyaan warga terkait legalitas operasional tambang.

Sejumlah warga mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga aparat penegak hukum. Namun, mereka menilai aktivitas tambang masih tetap berjalan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Saat dimintai keterangan, seorang petugas keamanan di lokasi mengaku tidak mengetahui status legalitas operasional tambang.

“Saya enggak tahu, nanti saja ketemu Pak Rohim pengelolanya,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola CV HNK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diperpanjangnya izin operasional tambang tersebut. INST-Media.id juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada instansi pemerintah yang berwenang mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular