SERANG, iNST-Media.id – Kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kian menguak fakta mengejutkan. Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu tersangka baru dalam skandal senilai Rp75,9 miliar tersebut. Tersangka terbaru adalah Zeky Yamani, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
Zeky diduga menyelewengkan dana hingga Rp15,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk membiayai kerja sama antar daerah dalam penentuan lokasi pembuangan akhir (TPA) sampah. Namun, uang tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Penetapan lokasi TPA oleh tersangka terbukti tidak memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Tak hanya itu, penyidik menemukan bahwa Zeky tak menjalankan tugasnya sejak proyek ini berjalan. Dana besar yang dipercayakan kepadanya justru hilang tanpa hasil.
Penangkapan Zeky menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syukron (pemilik PT EPP), Wahyunoto (Kepala DLH), dan Aprilidh (Kabid Kebersihan DLH).
Keempatnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Proses hukum masih berlanjut dan Kejati Banten membuka kemungkinan adanya tersangka baru. *(RED)



