Saturday, April 25, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenSkandal Sampah Tangsel Makin Panas! Bertambah Lagi, ASN DLH Gelapkan Rp15,4 M

Skandal Sampah Tangsel Makin Panas! Bertambah Lagi, ASN DLH Gelapkan Rp15,4 M

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, iNST-Media.id – Kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kian menguak fakta mengejutkan. Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu tersangka baru dalam skandal senilai Rp75,9 miliar tersebut. Tersangka terbaru adalah Zeky Yamani, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.

Baca juga:  Menangis saat Digiring ke Rutan, Kabid DLH Tangsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sampah

Zeky diduga menyelewengkan dana hingga Rp15,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk membiayai kerja sama antar daerah dalam penentuan lokasi pembuangan akhir (TPA) sampah. Namun, uang tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Penetapan lokasi TPA oleh tersangka terbukti tidak memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Tak hanya itu, penyidik menemukan bahwa Zeky tak menjalankan tugasnya sejak proyek ini berjalan. Dana besar yang dipercayakan kepadanya justru hilang tanpa hasil.

Baca juga:  Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah Tangsel Senilai Rp75 Miliar

Penangkapan Zeky menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syukron (pemilik PT EPP), Wahyunoto (Kepala DLH), dan Aprilidh (Kabid Kebersihan DLH).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Keempatnya dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Proses hukum masih berlanjut dan Kejati Banten membuka kemungkinan adanya tersangka baru. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular