
SERANG, iNST-Media.id – Tangis Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa pecah saat dirinya digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (16/4/2025). Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan ini resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan transportasi sampah.
Tubagus tak kuasa menahan air mata sejak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Banten. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Tubagus menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kepala DLH Tangsel Wahyunoto dan pemilik perusahaan penyedia layanan pengelolaan sampah, Syukron, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekrensna, ketiganya diduga kuat terlibat dalam pengaturan harga dengan cara membuat daftar referensi harga perkiraan sendiri (HPS) untuk memenangkan pihak tertentu.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP karena peran bersama dalam dugaan korupsi ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekrensna.

Pihak Kejati Banten juga menyatakan penyelidikan masih terus berjalan karena ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi pengelolaan sampah ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut dana publik dan layanan dasar perkotaan. *(RED)
