SERANG, iNST-Media.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan berinisial WL resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan transportasi sampah senilai Rp75,9 miliar. Kejaksaan Tinggi Banten juga langsung menahan WL di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk keperluan penyidikan.
WL ditetapkan tersangka sehari setelah Direktur PT EPP berinisial SYM lebih dulu ditahan. Keduanya diduga melakukan persengkongkolan untuk memenangkan tender proyek, meskipun PT EPP tidak memiliki kapasitas maupun legalitas sebagai penyedia jasa pengelolaan sampah.
Parahnya, pelaksanaan proyek dilakukan di lahan milik pribadi, bukan lahan resmi milik pemerintah. Hal ini berdampak langsung pada warga sekitar dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
“Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan lancar,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga AdeKresna.
WL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lanjutan. *(RED)



