SERANG, iNST-Media.id — Dua pria di Serang ditangkap polisi setelah menipu korban Rp30 juta dengan modus menjanjikan proyek pengadaan meja sekolah. Kedua pelaku berinisial JM dan SA berdalih punya kenalan orang dalam di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk meyakinkan korban.
JM dan SA diringkus oleh Tim Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten usai menjalankan aksinya. Mereka menjanjikan PT milik korban akan “diklik” di sistem e-katalog pengadaan barang dan jasa untuk mendapatkan proyek pengadaan mebel sekolah.
Sebagai syaratnya, korban diminta menyetor uang muka senilai Rp30 juta.
“Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan orang dalam di Dinas Pendidikan dan dapat mengatur agar perusahaan korban menang tender proyek mebel,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Selasa (15/4/2025).
Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Revien Hans Christian Iskandar dan Vendy Andireja dengan para tersangka di Hotel Le Semar, Kota Serang. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh seorang wanita bernama Hana, yang memperkenalkan tersangka sebagai pihak yang bisa “mengatur” proyek.
Korban awalnya menolak memberikan uang sebelum adanya kepastian bahwa PT miliknya diklik di e-katalog. Namun pelaku terus meyakinkan korban dengan berbagai janji.
“Korban curiga dan melaporkan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua tersangka,” lanjut Kompol Endang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. *(RED)



