PANDEGLANG, INST-Media.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Lebak terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja di bawah umur.
Pemuda berinisial MFT (19), warga Kecamatan Rangkasbitung, diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Korban diketahui berinisial CZ (17), seorang pelajar asal Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Widianto membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, dugaan tindak pidana itu terungkap setelah keluarga korban mengetahui keberadaan pelaku di rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *(RED)



