Friday, May 1, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaNasionalPelaku Perdagangan Cula Badak Jawa Akhirnya Dibui usai MA Batalkan Vonis Bebas

Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa Akhirnya Dibui usai MA Batalkan Vonis Bebas

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

JAKARTA, INST-Media.id – Setelah sempat dibebaskan, pelaku perdagangan cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.

Dalam putusan kasasi pada 26 April 2025 , MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Willy dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca juga:  5 Pemburu Burung di Ujung Kulon Divonis 2 Tahun Penjara, BTNUK: Semoga Jadi Efek Jera!

Kasus ini bermula dari perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon, habitat terakhir badak Jawa. Willy ditangkap oleh Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam transaksi ilegal tersebut. Namun, di pengadilan tingkat pertama, Willy sempat dibebaskan karena kurangnya bukti. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah JPU mengajukan kasasi.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, mengapresiasi keputusan MA dan menyatakan ini sebagai langkah penting dalam melindungi badak Jawa dari perburuan dan perdagangan ilegal. Keputusan ini juga mengirimkan pesan bahwa hukum Indonesia tidak memberi toleransi terhadap pelaku perdagangan satwa langka.

Baca juga:  Tinjau Jalan Menuju TNUK, Pj Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Akan Bangun Jalan Sumur - Ujung Jaya

“Kami mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung ini sebagai langkah penting dalam melindungi badak Jawa dari perburuan dan perdagangan ilegal. Keputusan ini juga mengirimkan pesan bahwa hukum Indonesia tidak memberi toleransi terhadap pelaku perdagangan satwa langka,” katanya dalam siaran pers dikutip Senin (28/4/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Hasil Putusan Kasasi:

  • Willy: 1 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan)
  • Sunendi: 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta
  • Yogi Purwadi: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta

*(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular