JAKARTA, INST-Media.id – Setelah sempat dibebaskan, pelaku perdagangan cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.
Dalam putusan kasasi pada 26 April 2025 , MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Willy dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kasus ini bermula dari perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon, habitat terakhir badak Jawa. Willy ditangkap oleh Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam transaksi ilegal tersebut. Namun, di pengadilan tingkat pertama, Willy sempat dibebaskan karena kurangnya bukti. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah JPU mengajukan kasasi.
Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, mengapresiasi keputusan MA dan menyatakan ini sebagai langkah penting dalam melindungi badak Jawa dari perburuan dan perdagangan ilegal. Keputusan ini juga mengirimkan pesan bahwa hukum Indonesia tidak memberi toleransi terhadap pelaku perdagangan satwa langka.
“Kami mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung ini sebagai langkah penting dalam melindungi badak Jawa dari perburuan dan perdagangan ilegal. Keputusan ini juga mengirimkan pesan bahwa hukum Indonesia tidak memberi toleransi terhadap pelaku perdagangan satwa langka,” katanya dalam siaran pers dikutip Senin (28/4/2025).
Hasil Putusan Kasasi:
- Willy: 1 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan)
- Sunendi: 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta
- Yogi Purwadi: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta
*(RED)



