CILEGON, INST-Media.id – Masyarakat Cilegon dihadapkan pada masalah baru saat mencoba memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Banyak yang mendapati STNK mereka terblokir akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera tilang elektronik (ETLE). Hal ini menambah kebingungan warga yang berniat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, mengungkapkan bahwa masalah ini timbul karena sebagian besar warga belum memahami prosedur membuka blokir STNK akibat tilang ETLE. “Kami mengimbau agar warga yang terkena tilang ETLE segera datang ke Polres Cilegon untuk melakukan konfirmasi,” katanya, Senin (28/4/2025).
Menurut AKP Mulya, warga yang menerima surat konfirmasi pelanggaran dapat memverifikasi keasliannya dengan memindai barcode pada surat tersebut. Jika terkonfirmasi benar, pemilik kendaraan bisa melanjutkan proses pembayaran denda atau mengikuti sidang tilang sesuai prosedur.
Polres Cilegon berharap dengan langkah ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan mereka tanpa hambatan. Bagi yang terblokir, segera lakukan konfirmasi agar proses perpanjangan STNK tidak terganggu.



