CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon melakukan langkah tegas dalam mengoptimalkan anggaran dengan menarik kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai. Sebanyak 41 unit kendaraan dinas dari 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinyatakan rusak dan siap dilelang setelah melewati pemeriksaan fisik.
Kegiatan pengecekan kendaraan dinas ini dilakukan di halaman Stadion Geger Cilegon, yang melibatkan seluruh OPD di Kota Cilegon. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memisahkan kendaraan dinas yang masih layak operasional dan yang sudah tidak bisa digunakan lagi.
“Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan dinas yang digunakan masih layak dan aman. Kendaraan yang sudah tidak memenuhi syarat akan kami tarik dan dilelang,” kata Dana Sujaksani, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, sebagai upaya efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Cilegon hanya akan menyediakan kendaraan dinas bagi pejabat Eselon II dan III, serta dua unit kendaraan operasional untuk masing-masing OPD. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Cilegon yang mengarah pada penghematan belanja perawatan kendaraan dinas.
Sementara itu, 19 OPD lainnya masih menunggu giliran untuk mengikuti proses pengecekan kendaraan dinas mereka. Dengan kebijakan ini, Pemkot Cilegon berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah. *(RED)



