CILEGON, iNST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon akan membatasi pengadaan kendaraan dinas operasional untuk pejabat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran daerah yang selama ini tersedot untuk perawatan kendaraan yang tak lagi layak pakai.
Pemkot Cilegon mulai melakukan pembatasan pengadaan kendaraan dinas bagi para pejabat di lingkungan pemerintahannya. Hal ini dilakukan demi menekan pengeluaran anggaran dan meningkatkan efisiensi aset daerah.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan inventarisasi jumlah kendaraan dinas yang tersebar di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuannya untuk mengetahui kendaraan mana saja yang masih layak digunakan dan mana yang harus ditarik.
“Kalau sudah rusak atau tidak layak, akan kami tarik dan lelangkan. Tidak perlu dipertahankan karena biaya perawatannya justru membebani keuangan daerah,” tegas Robinsar, Kamis (17/4/2025).
Data dari Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mencatat saat ini terdapat 1.929 unit kendaraan dinas. Dari jumlah itu, ratusan unit ditemukan dalam kondisi rusak atau tidak layak operasi. Bahkan, sebanyak 477 kendaraan tercatat menunggak pajak.
Rencana efisiensi ini menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk memastikan aset bergerak dikelola secara tepat guna, tanpa mengorbankan pelayanan publik. *(RED)



