CILEGON, INST-Media.id – Sebanyak 2,9 ton daging celeng (babi hutan) ilegal dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Pelayanan Merak, Banten. Pemusnahan dilakukan karena daging tersebut tidak memiliki dokumen kesehatan dan terbukti mengandung mikroba berbahaya.
Ratusan potong daging celeng itu dibakar habis menggunakan mesin incinerator di instalasi kandang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jauh dari permukiman warga. Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi.
Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menyebutkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit. “Hasil uji laboratorium menunjukkan daging ini tercemar mikroba dalam kadar tinggi. Sangat berbahaya jika sampai dikonsumsi,” tegasnya, Jumat (9/5/2025).
Daging celeng itu juga dianggap melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, karena tidak disertai sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas saat melintasi antarwilayah.
Barantin memastikan akan terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk turunannya, khususnya dari Sumatera ke Pulau Jawa dan sebaliknya. Operasi seperti ini akan digencarkan untuk mencegah masuknya pangan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. *(RED)



