
MERAK, INST-Media.id – Aksi penyelundupan daging babi hutan nyaris lolos di Pelabuhan Merak, Cilegon. Beruntung, Badan Karantina Indonesia (Barantin) sigap menggagalkan upaya pengiriman ilegal ini pada Rabu (7/5/2025) dini hari.
Sebanyak 2,9 ton daging babi celeng beku yang dibungkus es batu dan ditutup terpal berhasil diamankan. Daging tersebut disembunyikan dalam truk Colt Diesel, ditimpa muatan biji jagung dan dedak, untuk mengelabui petugas. Truk diketahui berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dan hendak menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Kami menerima informasi dari Karantina Lampung sekitar pukul 03.47 WIB, ada truk yang membawa daging celeng tanpa dokumen resmi. Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan kendaraan tersebut di Merak pukul 04.23 WIB,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari M.H.

Hasil pemeriksaan menunjukkan daging yang dibawa termasuk kategori berbahaya karena berpotensi membawa penyakit seperti Demam Babi Afrika (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kedua penyakit ini sangat menular dan bisa berdampak buruk pada sektor peternakan serta mengancam keamanan pangan.
Duma menjelaskan, pengawasan ketat dilakukan terutama menjelang Idul Adha, untuk mencegah lalu lintas hewan dan produk hewani yang tidak aman melintasi pulau Jawa.

“Ini langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga stabilitas sosial ekonomi,” katanya.
Tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelakunya terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kini, seluruh barang bukti diamankan dan berada dalam pengawasan Karantina Banten untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. *(RED)
