SERANG, INST-Media.id – Ulah nakal dua pelaku penyuntikan gas subsidi diungkap polisi. Salah satunya ternyata adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bekerja sebagai Kepala Seksi di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Keduanya diduga menyuntik gas melon 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Aksi ilegal ini dilakukan secara diam-diam di wilayah Kecamatan Jambe, Tangerang.
Untuk menghindari kecurigaan, mereka beraksi saat malam dan akhir pekan. Dalam empat bulan, aksi ini membuat negara merugi hingga lebih dari Rp600 juta.
“Pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi lalu menjualnya demi keuntungan pribadi. Mereka memanfaatkan izin pangkalan resmi untuk menyamarkan aksi,” jelas Kasubdit Indagasi Ditreskrimsus Polda Banten, Donny Satria, Selasa (27/5/2025).
Dari penggerebekan, polisi menyita puluhan tabung LPG berbagai ukuran dan satu mobil losbak tertutup yang dipakai mengedarkan gas.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Migas dan UU Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar. *(RED)



