SERANG, INST-Media.id – Nama Charlie Chandra sempat mencuat di media sosial karena mengaku jadi korban mafia tanah. Tapi kini, pria itu justru ditahan Polda Banten karena diduga kuat memalsukan surat kepemilikan tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Charlie sempat menarik perhatian publik lewat berbagai unggahan yang menyebut dirinya dikriminalisasi. Ia juga sempat menunjukan dokumen tanah yang diklaim sebagai warisan dari almarhum ayahnya, Sumita Chandra. Namun, faktanya justru berbanding terbalik.
Menurut penyelidikan Polda Banten, surat tanah yang dipegang Charlie diduga hasil pemalsuan. Sang ayah, Sumita Chandra, ternyata pernah ditetapkan sebagai buron dalam kasus cap jempol palsu di dokumen tanah seluas 87 ribu meter persegi, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menegaskan bahwa Charlie menggunakan surat milik ayahnya yang sudah dinyatakan bermasalah. Bahkan sertifikat tersebut sudah dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN. “AJB-nya juga tidak terdaftar di Kecamatan Teluknaga,” ujar Dian, Selasa (20/5/2025).
Dian juga menyayangkan narasi sepihak yang disebarkan Charlie. “Opini yang dibangun seolah-olah dia dikriminalisasi. Padahal faktanya dia menggunakan dokumen ilegal,” tegasnya dalam konferensi pers.
Kasus ini mencuat setelah PT Mandiri Makmur Bangun selaku pengembang PIK 2 melaporkan Charlie ke polisi karena menolak menunjukkan surat resmi atas tanah yang diklaim miliknya. Setelah dipelajari, kasus tersebut menjadi kewenangan Polda Banten karena lokasi tanah berada di wilayah hukumnya.
Kini, berkas perkara Charlie sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. *(RED)



