LEBAK, INST-Media.id – Truk-truk bermuatan pasir dan tanah kembali jadi sorotan di Kabupaten Lebak, Banten. Meski sudah ada larangan dari pemerintah, kendaraan bertonase besar itu tetap melintas di siang hari, memicu keresahan warga yang khawatir akan jatuhnya korban jiwa.
Pemandangan truk-truk pengangkut pasir di tengah terik matahari terlihat di ruas Jalan Rangkasbitung–Bogor dan Jalan Maulana Yusuf. Suaranya bising, jalanan berdebu, dan pengendara lain harus ekstra hati-hati saat melintas.
“Saya masih trauma. Warung saya dua kali ditabrak truk. Ini sangat membahayakan,” ucap Iman Nulhaq, warga yang tinggal di pinggir jalan, Kamis (26/6/2025).
Padahal, Bupati Lebak sudah menerbitkan surat edaran yang melarang truk galian C beroperasi siang hari. Aturan itu menyebutkan truk hanya boleh melintas mulai pukul 20.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB pagi.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Lebak, Johan Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban. “Kami akan tindak tegas pelanggaran yang masih terjadi. Aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Warga berharap aparat tak hanya memberi imbauan, tapi juga turun langsung menindak truk-truk bandel yang melanggar aturan. Keselamatan warga, kata mereka, tak boleh dikorbankan demi keuntungan bisnis tambang. *(RED)



