SERANG, INST-Media.id – Kasus heboh BBM oplosan di SPBU Ciceri, Kota Serang, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Tak hanya itu, jumlah tersangka juga bertambah menjadi tiga orang setelah penyidik menetapkan satu nama baru, yakni Deden.
Pelimpahan tahap dua dilakukan pada 19 Juni 2025, mencakup berkas perkara dan sejumlah barang bukti. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Berkas dan barang bukti sudah kami terima, termasuk tambahan satu tersangka. Kini kami sedang siapkan dakwaannya,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, Jumat (18/7/2025).
Kasus ini pertama kali terungkap lewat video viral di media sosial pada Maret 2025. Dalam video tersebut, seorang pengendara motor menunjukkan bahan bakar berwarna hitam pekat setelah mengisi dari SPBU Ciceri. Video itu langsung memicu penyelidikan intensif dari aparat.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pemilik SPBU, NS memerintahkan pengawasnya, AS alias EM, untuk membeli BBM oplosan dari D seharga Rp10.200 per liter. BBM oplosan itu kemudian dicampur dengan Pertamax asli di tangki timbun SPBU.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Meski kasus masih berjalan, SPBU Ciceri dikabarkan telah kembali beroperasi seperti biasa.*(RED)



