Sunday, April 19, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenDiduga Jadi Lokasi Campur BBM, Fasilitas PT OTM di Merak Disita Kejagung...

Diduga Jadi Lokasi Campur BBM, Fasilitas PT OTM di Merak Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

CILEGON, INST-Media.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di sektor energi. Kali ini, giliran fasilitas penyimpanan dan pengolahan milik PT OTM yang berlokasi di Merak, Kota Cilegon, disita oleh tim penyidik karena diduga menjadi tempat pencampuran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal.

Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial GJ.

Baca juga:  Ketahuan Jual Pertamax Oplosan, 2 Pengelola SPBU di Serang Digaruk Polisi

Dua bidang tanah dan bangunan seluas total lebih dari 220.000 meter persegi diamankan penyidik, yang diyakini sebagai lokasi pencampuran BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Premium dengan zat pewarna tertentu yang tidak sesuai prosedur. Praktik ini berpotensi besar merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai konsumen.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Tim kami mendampingi langsung proses penyitaan dan verifikasi aset di lokasi,” jelas Nasrudin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin (7/7/2025).

Diketahui, selama proses penyitaan berlangsung, sejumlah awak media tidak diizinkan masuk oleh pihak keamanan perusahaan. Sementara itu, Kejagung terus mendalami dugaan keterlibatan mitra bisnis dari salah satu BUMN di sektor energi.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan dijerat dalam pengembangan kasus ini. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular