CILEGON, INST-Media.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di sektor energi. Kali ini, giliran fasilitas penyimpanan dan pengolahan milik PT OTM yang berlokasi di Merak, Kota Cilegon, disita oleh tim penyidik karena diduga menjadi tempat pencampuran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial GJ.
Dua bidang tanah dan bangunan seluas total lebih dari 220.000 meter persegi diamankan penyidik, yang diyakini sebagai lokasi pencampuran BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Premium dengan zat pewarna tertentu yang tidak sesuai prosedur. Praktik ini berpotensi besar merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai konsumen.
“Tim kami mendampingi langsung proses penyitaan dan verifikasi aset di lokasi,” jelas Nasrudin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin (7/7/2025).
Diketahui, selama proses penyitaan berlangsung, sejumlah awak media tidak diizinkan masuk oleh pihak keamanan perusahaan. Sementara itu, Kejagung terus mendalami dugaan keterlibatan mitra bisnis dari salah satu BUMN di sektor energi.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan dijerat dalam pengembangan kasus ini. *(RED)



