CILEGON, INST-Media.id – PT BPR Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (25/8/2025).
Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah Kota Cilegon dan disaksikan Plt. Asda II Pemkot Cilegon, Aziz Setia Ade Putra.
Aziz menegaskan, kehadiran BPRS di Cilegon bertujuan melindungi masyarakat dari praktik pinjaman rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal. “Jika BPRS sehat dan mampu memberi kontribusi, hasilnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Cilegon,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon, Virgaliano Nahan, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan BPRS. Ia menegaskan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum agar BPRS tetap berjalan sesuai aturan. “Kami akan memberikan rambu-rambu agar tidak ada pelanggaran hukum. Sinergi ini diharapkan dapat mendorong investasi dan meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, BPRS Cilegon Mandiri diharapkan makin profesional, transparan, dan mampu memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah. *(RED)



