Monday, April 20, 2026
header ads 728x90
HomeHukrimOknum Brimob Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan saat Penyegelan Pabrik di Serang

Oknum Brimob Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan saat Penyegelan Pabrik di Serang

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kabupaten Serang, Banten, akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk seorang oknum anggota Brimob Polda Banten.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025), saat tim KLH melakukan penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan. Dalam aksi tersebut, beberapa wartawan yang sedang meliput justru mendapat intimidasi hingga penganiayaan.

Para korban dipukul, ditendang, bahkan ada yang diinjak oleh pelaku, sehingga menimbulkan luka lebam di tubuhnya. Kejadian ini langsung memicu reaksi keras dari publik dan organisasi pers di Banten.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, membenarkan bahwa satu anggota Brimob berinisial Briptu TG telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara rekannya, Briptu TF, masih berstatus saksi karena disebut berusaha melerai.

“Untuk anggota yang terlibat sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Briptu TG ditempatkan di patsus (penempatan khusus) dan menunggu proses sidang etik di Bidpropam,” ujar Didik di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Selain Briptu TG, ada lima tersangka lain dari kalangan sipil. Mereka adalah K (32) dan BM (25) yang merupakan petugas keamanan perusahaan dari ormas, AR (32) dan AJ (39) buruh lepas, serta S (32) karyawan PT GRS.

Kelima warga sipil itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Polda Banten menegaskan bahwa penugasan Brimob di pabrik tersebut sah secara institusional. Penempatan anggota didasarkan pada surat perintah resmi, meski pabrik GRS sebelumnya sudah pernah disegel KLH pada 2023 karena dugaan pencemaran lingkungan.

“Setiap perusahaan bisa meminta pengamanan ke kepolisian. Namun, siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan,” tambah Didik.

Baca juga:  Mantap! LPTQ Kabupaten Serang Temukan Banyak Talenta Baru, Siap Ramaikan MTQ

Kasus ini kini terus dikawal oleh organisasi pers dan aktivis lingkungan. Mereka mendesak aparat menuntaskan proses hukum serta memastikan perlindungan bagi wartawan yang sedang bertugas. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular