SERANG, INST-Media.id – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membongkar dan menata ulang Pasar Rau menuai penolakan dari sejumlah pedagang. Mereka mengaku memiliki sertifikat satuan rumah susun dan merasa berhak atas tempat usahanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa langkah pembongkaran sudah sesuai aturan hukum. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki pedagang memang sah, tetapi tidak berarti mereka memiliki tanah tersebut.
“Perjanjian yang dilakukan pedagang itu dengan pihak ketiga, yakni PT Pesona sebagai pengelola Pasar Rau, bukan dengan pemerintah daerah,” jelas Wahyu, Selasa (9/9/2025).
Wahyu juga memastikan bahwa Wali Kota Serang berkomitmen memberikan tempat berdagang yang lebih layak. Dalam rencana penataan ulang ini, biaya sewa kios akan dibayarkan langsung kepada pemerintah tanpa melalui pihak pengelola. “Kalau sewa dibayar langsung ke pemerintah, biayanya akan jauh lebih ringan,” tegasnya.
Pemkot Serang berharap pedagang mendukung upaya ini agar pasar menjadi lebih tertata, bersih, dan mampu menarik lebih banyak pembeli. *(RED)



