Wednesday, April 22, 2026
header ads 728x90
HomeHukrimPolda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Lintas Daerah, Ribuan Lembar Rupiah dan...

Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Lintas Daerah, Ribuan Lembar Rupiah dan Dolar Disita

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas daerah yang beroperasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dua orang pelaku ditangkap bersama ribuan lembar uang palsu, baik rupiah maupun dolar Amerika.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan dua pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) di dua lokasi berbeda, yakni di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta di Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah pada akhir Oktober lalu. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu serta dolar Amerika palsu pecahan 100 dan 50 dolar AS.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Selain itu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang digunakan dalam praktik penggandaan uang, seperti peti kayu, kain hijau, kardus, dan uang palsu yang ditempel di atas sterofoam.

Dari hasil penyelidikan, total barang bukti yang disita mencapai 6.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu, 500 lembar dolar pecahan 100, dan 150 lembar dolar pecahan 50.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kedua pelaku diketahui sudah beroperasi selama beberapa bulan dengan modus menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban.

“Para pelaku menjual uang palsu dengan iming-iming bisa menggandakan uang asli milik korban. Ini murni penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” ujar Kompol Endang Sugiarto, Senin (10/11/2025).

Keduanya dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran penggandaan uang dan selalu memastikan keaslian uang dalam setiap transaksi. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular